BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Masyarakat Jalan Lingkar Ujung Batu Apresiasi Polsek Adanya Penertiban Balap Liar
Dibaca : 34 Kali
Program Pengajian Bulan Suci Ramadan 1447 H, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kepribadian Warga Binaan
Dibaca : 34 Kali
Duduk Sama Rendah, Berbuka Sama Rasa: Kala Bupati Anton Menjemput Aspirasi Pada Agenda Safari Ramadan
Dibaca : 75 Kali
Berbagi yang Menyatukan: Brimob dan Warga Aek Ngadol di Bulan Ramadhan 1447 H
Dibaca : 77 Kali
Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap
Dibaca : 76 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Izin Pengolahan Minyak Kotor CPO Milik UD Tanah Dumai Dipertanyakan

Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:51:00 WIB Di Baca : 74 Kali
Cetak
Izin Pengolahan Minyak Kotor CPO Milik UD Tanah Dumai Dipertanyakan

Kota Dumai (Riau), LPC

Adanya aktifitas pengolahan Minyak Kotor (Miko) Crude Palm Oil (CPO) di jalan Baru Blok A RT 016 Bukit Kapur oleh UD Tanah Dumai menjadi keluhan warga setempat.

Pasalnya, beberapa warga mengeluhkan bau yang sangat menyengat karena lokasi pengolahan tersebut tidak jauh dari pemukiman warga. Selain itu, limbah hasil pengolahan juga mencemari lingkungan sekitar.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan, bahwa apakah lingkungan tempat tinggal mereka saat ini masuk dalam wilayah industri.

" Kami merasakan bau yang sangat menyengat ketika melewati tempat pengolahan minyak kotor itu. Bahkan baunya sampai ke rumah kami. Apalagi kalau musim hujan, jalan menjadi becek, rusak dan licin akibat ceceran minyak kotor CPO itu," katanya, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Dafi salah seorang pemerhati lingkungan menegaskan pembangunan pabrik pengolahan minyak kotor yang kabarnya milik Awi itu tidak masuk di kawasan industri.

" Minyak Kotor atau Miko Sawit sendiri apabila tidak ditangani dengan benar dapat menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan apabila memasuki sumber air, maka dapat mengurangi kadar oksigen yang ada didalam air tersebut. Pengelolaan minyak kotor atau miko oleh UD Tanah Dumai ini apakah mendapat izin dari instansi terkait dan mendapat persetujuan dari warga setempat, " katanya.

Dafi meminta aparat hukum dan instansi terkait mengusut AMDAL atau UKL-UPL untuk memastikan aktivitas pengolahan tidak mencemari lingkungan.

" Kita tidak tau apakah minyak kotor ini diolah kembali oleh mereka produk turunannya dan apakah sudah memenuhi standar SNI atau izin edar lainnya, " tegas Dafi.

Sebagimana diketahui, pengolahan minyak kotor CPO itu harus sesuai standar yang telah diatur oleh pemerintah, diantaranya:
1. Izin pengelolaan minyak kotor CPO (CPO Sludge/Waste) di Indonesia wajib memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin operasional pengelolaan limbah B3/non-B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Proses ini memerlukan pendaftaran OSS (Online Single Submission), NPWP, dan sertifikasi khusus untuk pengolahan atau pemanfaatan limbah menjadi produk turunan. 

Poin Penting Izin Pengelolaan Minyak Kotor CPO:
• Identifikasi Limbah: Kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau non-B3, karena prosedur izinnya berbeda.

• Izin Lingkungan: Melalui OSS, pengelolaan apakah telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL untuk memastikan aktivitas pengolahan tidak mencemari lingkungan.

• Izin Pengelolaan Limbah (B3/Non-B3): apakah telah memiliki izin penyimpanan sementara, pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan limbah dari dinas terkait.
• Sertifikasi Produk: Jika minyak kotor diolah kembali produk turunan apakah sudah memenuhi standar SNI atau izin edar lainnya.

2. Pembangunan pabrik pengolahan dilakukan di kawasan industri.

Terkait hal itu, Awi selaku pemilik usaha pengolahan minyak kotor CPO itu dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.(tim)


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Masyarakat Jalan Lingkar Ujung Batu Apresiasi Polsek Adanya Penertiban Balap Liar

Ahad, 01 Maret 2026 - 03:08:40 WIB

Rohul (Riau), LPCWarga sekitar jalan Lingkar Ujungbatu Desa Sukadamai Kec.

Daerah

Program Pengajian Bulan Suci Ramadan 1447 H, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kepribadian Warga Binaan

Ahad, 01 Maret 2026 - 03:04:41 WIB

Rohul (Riau), LPCGema ayat suci Al-Qur’an terdengar syahdu dari balik t.

Daerah

Duduk Sama Rendah, Berbuka Sama Rasa: Kala Bupati Anton Menjemput Aspirasi Pada Agenda Safari Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:25:30 WIB

Rohul (Riau), LPCSemburat jingga baru saja menyentuh pucuk-pucuk pohon di.

Daerah

Berbagi yang Menyatukan: Brimob dan Warga Aek Ngadol di Bulan Ramadhan 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:23:11 WIB

Tapsel (Sumut), LPCPersonel Brimob Batalyon C kembali menunjukkan kepedul.

Daerah

Babinsa Koramil 06/Merbau Rutin Komsos, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:08:47 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembinaan teri.

Daerah

Serda Syahrul Ikuti Tarawih Berjamaah dan Santunan Anak Yatim di Masjid Miftahul Jannah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:02:07 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Sungai Anak Kamal Koramil 06/Merbau Serda Sy.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Masyarakat Jalan Lingkar Ujung Batu Apresiasi Polsek Adanya Penertiban Balap Liar
01 Maret 2026
Program Pengajian Bulan Suci Ramadan 1447 H, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kepribadian Warga Binaan
01 Maret 2026
Duduk Sama Rendah, Berbuka Sama Rasa: Kala Bupati Anton Menjemput Aspirasi Pada Agenda Safari Ramadan
28 Februari 2026
Berbagi yang Menyatukan: Brimob dan Warga Aek Ngadol di Bulan Ramadhan 1447 H
28 Februari 2026
Babinsa Koramil 06/Merbau Rutin Komsos, Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
28 Februari 2026
Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap
28 Februari 2026
Serda Syahrul Ikuti Tarawih Berjamaah dan Santunan Anak Yatim di Masjid Miftahul Jannah
28 Februari 2026
Gotong Royong yang Menguatkan: Brimob Hadir Membangun Rumah Warga
28 Februari 2026
Patroli Subuh Ramadhan, Brimob dan TNI-Polri Jaga Ketertiban Kota Tebbing Tinggi
28 Februari 2026
Brimob Batalyon C Bergerak Bersama Warga: Bangun Huntara dan Siapkan Bantuan Sembako
28 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menumbuhkan Karakter Religius Sejak Dini, Brimob Hadir Dampingi Siswa SMA Kemala Bhayangkari 1 Medan
  • 2 Keterangan Tersangka Dan Saksi Menguatkan Dugaan Keterlibatan HH Dalam Kasus Pembunuhan Ketua Koperasi SPTI Alm Suryono
  • 3 Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa
  • 4 Penandatanganan MOU LBH Posbakum Madin dan Lapas Pasir Pengaraian
  • 5 Masyarakat Berharap Polres Kampar Lebih Transparan Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono
  • 6 KSOP Dumai Diduga Tak Lakukan Pengawasan, Partikel Debu Curah Kering dari Dermaga Pelindo Cemari Pemukiman Warga
  • 7 Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com